MISTERY PENYELESAIAN KASUS MARSINAH (INFO HUKUM)

Kasus pembunuhan Marsinah pada tahun 1993 di Porong Sidoarjo sempat menarik perhatian ILO ( International Labour Organization ) dan dunia Internasional…

Walaupan telah dilakukan proses persidangan dipengadilan mulai dari PN sampai Mahkamah Agung terhadap para terdakwa kasus tersebut, sampai sekarang masih banyak masyarakat umum yang belum tahu dan masih sering bertanya kepada saya: ” Bagimana sih penyelesaian kasus pembunuhan Marsinah?”..

Pertanyaan tersebut wajar masih dilemparkan kepada saya sampai sekarang, karena saya menjabat Dan Pomdam V Brawijaya dari  tahun 1993 s/d 1996…

Juga pada tahun 2000 saya pernah memberikan klarifikasi di acara Lintas  6 SCTV, Derap Hukum SCTV dan berbagai media cetak dan televisi di Jakarta….

Selanjutnya saya juga memberikan klarifikasi didepan sidang paripurna Pansus Klarifikasi Kasus Pembunuhan Marsinah DPRD TK I Jatim, bersama Mayjen TNI purnawirawan Haris Soedarno, mantan Pangdam V Brawijaya an Irjen Pol Emon Rivai, mantan Kapolda Jatim….

Penjelasan/klarifikasi saya didepan Pansus diperkuat oleh klarifikasi Mayjen Pur Haris Soedarno dan Irjen Pol Pur Emon Rivai bahwa penyelesaian kasus pembunuhan itu secara hukum adalah  ” ne bis in idem “…….( Para terdakwa tidak bisa dituntut ulang dalam kasus yang sama, karena telah mendapatkan keputusan pengadilan yang tetap )..

Tentang adanya kecurigaan bahwa Kodam V Brawijaya telah menekan Polda Jatim selama proses pennyidikan, dibantah langsung oleh Irjen Pol Pur Emon Rivai…

Pada akhir sidang Pansus, Ketua Pansus DPRD TK I Jatim menyatakan kepada forum dan para wartawan seJatim yang hadir, bahwa pernyataan/klarifikasi dari Sdr Nurhana lah yang benar….

Sayangnya pernyataan ketua Pansus DPRD Jatim tersebut tidak disebar luaskan di Jakarta, sehingga seolah-olah penyelesaian kasus Marsinah belum tuntas secara hukum….


8 respons untuk ‘MISTERY PENYELESAIAN KASUS MARSINAH (INFO HUKUM)

  1. Maaf, saya juga tidak mengetahui ttg pernyataan Ketua Pansus DPRD Jati. Mohon dijelaskan, sebenarnya siapa dalang pembunuhan Marsinah? dan bagaimana final kasusnya?
    kan sangat disayangkan sekali, kasus yg muncul 1993 – hingga 2008 sekarang belum ada titik terangnya

    terima kasih

  2. kartini, asswrwb…

    trims atas kunjungan dan apresiasinya….

    Nebis in idem artinya para pelaku telah dituntut dan divonis bebas oleh pengadilan (dalam hal ini Mahkamah Agung)….
    Artinya para dalangnya ya mereka yang divonis bebas itu…

    Yang saya tidak puas, hasil Pansus DPRD TK1 Jatim tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka…sengaja ditutupi, afar nama TNI AD tetap tidak direhabiliter…

    Tapi Tuhan tetap adil, pabrik CPS, mereka yang membunuh Marsinah pabriknya direndam oleh lumpur Lapindo…Manajemen PT CPS itulah dalangnya, tapi sudah divonis bebas…

  3. Menurut penjelasan saudara, para pelaku sebenarnya adalah mereka yang di vonis bebas dan di anggap nebis in idem. Salah satu dari mereka itu adalah Yudi Susanto yang tak lain adalah direktur PT. CPS.
    Pengacara Yudi susanto adalah Trimoelja Darmasetia Soerjadi, yang kemudian malah menerima penghargaan HAM Yap Thiam Hien Award.
    Menurut penjelasan Trimoelja, mengungkapkan bahwa sejak pembelaannya terhadap para tersangka itu membuahkan teror yang di alami pihak keluarganya. Dan beliau yakin kliennya tidak bersalah dan di beberapa berita mengungkapkan bahwa ada unsur pemaksaan untuk mencari kambing hitam atas kasus ini.
    Terdapat 2 penjelasan yang sangat bertentangan. Bagi saya soal pelaku dan otak pembunuhan yang sebenarnya, masih belum terungkap sampai sekarang.
    Soal keputusan yang belum beredar di Jakarta sehingga belum banyak masyarakat tahu, memang belum seharusnya di sebarluaskan. Karena bagi saya kasus ini masih tidak jelas.
    Dan apakah kasus ini akan terungkap tuntas masih di pertanyakan kebanyakan orang.

    “Calves are easily bound and slaughtered
    Never Knowing the reason why
    But whoever treasure freedom
    Like the swallow has learned to fly “

  4. gie,

    trims atas kunjungan dan penyampaian pendapat anda…

    kalau mau puas, anda temui ketua Pansus Pengungkapan Kasus Pembunuhan Marsinah DPRD Tingkat I Jatim yang bekerja tahun 2000…mereka bekerja atas perintah presiden Gus Dur…lalu tanya apa hasilnya….

  5. nebis in idem kan kl pelaku itu2 yg sdh divonis MA,tp sharusnya buka lembaran pnyelidikan baru dwonk utk pelaku yg baru.kiamat sdh dekat,semua akan kembali.

  6. Pelaku sebenarnya masih menjadi tanda tanya dalam masyarakat termasuk saya. Baru saja saya menyaksikan film marsinah. Kalaupun tidak terkuak didunia ini pasti kita akan dimintai pertanggunganjawabnya di akherat nanti.

Tinggalkan komentar